Purbaya Tegas Larang Bank Gunakan Dana Pemerintah untuk Beli Dolar AS: “Itu Sabotase Kebijakan Negara”
Daftar Isi
Jakarta, WacanaPublik.com - Kementerian Keuangan menempatkan Rp200 triliun dana negara di perbankan untuk memperkuat likuiditas nasional. Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa melarang keras penggunaan dana tersebut untuk membeli dolar AS karena dianggap sabotase terhadap kebijakan pemerintah. Hingga Oktober 2025, dana telah terserap hingga Rp118 triliun ke sektor riil dengan pengawasan ketat untuk menjaga stabilitas nilai tukar rupiah.
Purbaya Tegas Larang Bank Gunakan Dana Rp200 Triliun untuk Beli Dolar AS
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan larangan keras bagi bank-bank nasional untuk menggunakan dana pemerintah yang ditempatkan di perbankan sebagai instrumen pembelian dolar Amerika Serikat (AS). Langkah tegas ini diambil untuk menjaga stabilitas nilai tukar rupiah dan mencegah terulangnya krisis keuangan seperti tahun 1998.Pemerintah, melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu), telah menempatkan total Rp200 triliun dana negara di sejumlah bank nasional sebagai deposito likuiditas. Penempatan dana ini dilakukan untuk memperkuat sektor keuangan sekaligus mendukung pembiayaan sektor riil di tengah dinamika ekonomi global.
Larangan Keras dari Menkeu Purbaya
Dalam pernyataannya melalui Zoom Meeting dengan media di Bogor pada Jumat (10/10), Purbaya menyampaikan bahwa dirinya tidak akan mentolerir penggunaan dana pemerintah untuk transaksi valuta asing yang bertentangan dengan kebijakan negara.“Nanti kalau ada yang ketahuan, saya akan periksa underlying-nya. Saya kan pengawas Danantara. Itu kalau dipakai untuk membeli dolar AS, jelas sabotase terhadap kebijakan pemerintah,” tegas Purbaya.
Purbaya mengungkapkan, dana negara ditempatkan di beberapa bank besar milik pemerintah, di antaranya Bank Mandiri, BRI, BNI, BTN, dan Bank Syariah Indonesia (BSI). Rinciannya, Bank Mandiri, BRI, dan BNI masing-masing menerima Rp55 triliun, BTN sebesar Rp25 triliun, dan BSI sebesar Rp10 triliun.
Alasan Larangan dan Risiko Nilai Tukar
Menurut Purbaya, larangan ini diberlakukan agar pemerintah tidak mengalami kerugian dari pelemahan nilai tukar rupiah. Dana yang diambil dari kas negara dan ditempatkan di bank, kata dia, seharusnya difokuskan untuk memperkuat ekonomi domestik, bukan digunakan untuk spekulasi mata uang asing.“Kalau dana itu dipakai beli dolar AS, artinya saya akan membiayai pelemahan nilai tukar. Itu sangat merugikan negara,” ujar Purbaya.
Ia menambahkan, dengan posisi uang primer (base money) per 30 September yang tumbuh 13,2%, kondisi stabilitas keuangan nasional masih terjaga. Angka tersebut, menurut Purbaya, menunjukkan pertumbuhan yang terkendali dan jauh dari kondisi krisis.
“Waktu krisis 1998, pertumbuhannya mencapai lebih dari 100%. Saat itu bunga tinggi sekali, perusahaan tidak bisa pinjam, lalu uangnya lari ke dolar AS. Akibatnya, rupiah kita hancur,” jelasnya.
Stabilitas Moneter Masih Aman
Purbaya menilai kondisi keuangan saat ini masih dalam batas aman karena pertumbuhan uang primer belum melewati level kritis 20–30%. “Dengan posisi 13,2%, risiko pelemahan rupiah karena penempatan uang negara masih kecil,” tegasnya.Ia memastikan Kemenkeu terus memantau pergerakan uang negara di sektor perbankan agar dana tersebut benar-benar digunakan untuk memperkuat ekonomi domestik, bukan untuk aktivitas spekulatif.
Dana Pemerintah Jadi Sumber Likuiditas Efisien
Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kemenkeu, Febrio Kacaribu, menjelaskan bahwa penempatan dana pemerintah hingga Rp200 triliun di bank-bank milik negara (Himbara) dilakukan sejak 12 September 2025. Dana tersebut telah terserap cukup tinggi dan memberikan dampak positif terhadap sektor riil.“Ini cukup menggembirakan karena likuiditas bertambah dan dana pemerintah menjadi sumber pendanaan yang lebih murah dibandingkan biaya dana (cost of fund) bank,” kata Febrio di Gedung Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta, Kamis (9/10).
Menurut Febrio, bunga penempatan dana pemerintah di perbankan mengacu pada skema remunerasi Bank Indonesia (BI), yaitu 80% dari suku bunga acuan BI yang saat ini berada di 4,75%, sehingga bunga dana pemerintah sekitar 3,8% per tahun.
Sementara itu, rata-rata cost of fund bank besar nasional berkisar 4,5–5,5%, tergantung pada struktur pendanaan masing-masing bank. Dengan demikian, penempatan dana pemerintah menjadi instrumen efisien yang membantu menurunkan tekanan biaya bunga dan meningkatkan likuiditas perbankan.
Realisasi Penyaluran Dana di Lima Bank
Kemenkeu mencatat, dana pemerintah yang ditempatkan di perbankan telah terserap cukup signifikan, khususnya untuk pembiayaan modal kerja dan investasi sektor riil. Berikut data realisasi penyerapan per 12 Oktober 2025:- Bank Mandiri: Rp55 triliun — terserap 74%
- Bank Rakyat Indonesia (BRI): Rp55 triliun — terserap 62%
- Bank Negara Indonesia (BNI): Rp55 triliun — terserap 50%
- Bank Tabungan Negara (BTN): Rp25 triliun — terserap 19%
- Bank Syariah Indonesia (BSI): Rp10 triliun — terserap 55%
“Perkembangannya cukup menarik, realisasi penyerapan rata-rata sudah cukup tinggi,” ujar Febrio menambahkan.
Fokus pada Transparansi dan Pengawasan
Selain menekankan efisiensi penyaluran dana, Kemenkeu juga memperkuat pengawasan transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana negara di sektor perbankan. Purbaya menyatakan bahwa ia tidak akan segan melakukan audit mendalam jika ditemukan indikasi penyalahgunaan dana untuk kepentingan spekulatif valuta asing.“Saya sudah minta semua bank untuk tidak membeli dolar AS. Kalau kedapatan, akan saya tindak. Negara tidak boleh rugi karena ulah spekulan,” tegasnya.
Dengan langkah tegas ini, Purbaya berharap kebijakan penempatan dana pemerintah dapat memperkuat kepercayaan publik terhadap stabilitas sistem keuangan nasional sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.
Kebijakan Kementerian Keuangan untuk menempatkan dana Rp200 triliun di perbankan menjadi langkah strategis untuk memperkuat likuiditas dan mendukung pembiayaan sektor riil. Namun, Menkeu Purbaya menegaskan bahwa penggunaan dana tersebut tidak boleh melenceng dari tujuan awal. Penggunaan untuk membeli dolar AS dianggap sebagai sabotase terhadap kebijakan negara dan dapat mengancam stabilitas rupiah.
Dengan pengawasan ketat dan realisasi penyaluran dana yang positif, pemerintah optimistis stabilitas keuangan Indonesia tetap terjaga di tengah tekanan global. (wp)

Posting Komentar