Relawan Jokowi Bantah Klaim Roy Suryo: Legalisir KPU Justru Buktikan Ijazah Jokowi Asli, Bukan Palsu

Daftar Isi


Jakarta, Wacana Publik - Isu lama terkait dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali mencuat setelah mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo dan rekan-rekannya mengklaim bahwa salinan ijazah berlegalisir dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjadi bukti bahwa ijazah Jokowi “99,9 persen palsu.” Klaim tersebut langsung menuai reaksi keras dari kalangan relawan Jokowi, terutama organisasi Projo (Pro Jokowi) yang menilai tuduhan itu tidak berdasar dan cenderung bermuatan politik.

Relawan Projo menegaskan bahwa justru dengan adanya legalisasi dari KPU, ijazah tersebut terbukti memiliki versi asli yang sah dan diakui oleh lembaga negara. “Kalau KPU mengeluarkan salinan ijazah yang dilegalisir, itu artinya KPU sudah memverifikasi keaslian dokumen yang bersumber dari lembaga pendidikan resmi,” ujar salah satu juru bicara Projo dalam keterangan tertulisnya, Rabu (8/10/2025).

Pernyataan ini sekaligus menepis tuduhan Roy Suryo dan kelompoknya yang dinilai terus mengulang isu lama tanpa bukti yang kuat.

Projo: Legalisir dari KPU Menandakan Dokumen Asli

Organisasi Projo menegaskan bahwa setiap dokumen yang dilegalisir oleh KPU memiliki kekuatan hukum karena proses legalisasi tersebut dilakukan melalui verifikasi resmi terhadap dokumen asli yang diajukan calon presiden.

Dalam konteks pencalonan presiden, setiap kandidat wajib menyerahkan dokumen ijazah asli beserta salinannya. KPU kemudian melakukan pemeriksaan dan hanya memberikan legalisasi setelah memastikan keaslian dokumen yang diterima dari pihak universitas atau lembaga pendidikan terkait.

“Justru kalau sudah dilegalisir KPU, berarti KPU punya dasar kuat bahwa ijazah itu memang ada dan sah secara hukum,” ujar pengurus pusat Projo menegaskan. “Tidak mungkin KPU melakukan legalisir terhadap dokumen yang tidak valid. Ini lembaga negara, bukan lembaga politik partisan.”

Dengan demikian, tudingan bahwa ijazah Jokowi palsu dianggap tidak masuk akal. Projo menilai pernyataan Roy Suryo dan timnya hanyalah bentuk upaya menggiring opini publik tanpa dasar hukum yang jelas.

Roy Suryo Klaim Ijazah 99,9 Persen Palsu

Roy Suryo, yang dikenal sebagai pakar telematika sekaligus politisi, kembali menuding bahwa ijazah Jokowi tidak autentik. Ia bersama timnya mengklaim telah melakukan analisis terhadap salinan ijazah berlegalisir dari KPU, dan menyimpulkan bahwa dokumen tersebut memiliki kejanggalan dalam tanda tangan serta format administratif.

Menurut Roy, hal itu cukup untuk menjadi “amunisi hukum” agar Bareskrim Polri membuka kembali penyelidikan kasus dugaan ijazah palsu Presiden Jokowi yang sebelumnya telah dihentikan karena tidak ditemukan unsur pidana.

Roy menyebut angka “99,9 persen” untuk menegaskan keyakinannya bahwa ijazah tersebut bukan berasal dari sumber yang sah. Ia bahkan menantang pemerintah untuk membuka dokumen asli ke publik agar tidak ada lagi keraguan.

Namun, pandangan tersebut segera dibantah oleh banyak pihak, termasuk kalangan akademisi dan pakar hukum tata negara. Mereka menilai klaim Roy Suryo tidak memiliki dasar hukum dan bukti empiris yang cukup untuk membuka kembali penyelidikan yang sudah dihentikan secara resmi.

Refly Harun: Bukti Harus Kuat dan Diverifikasi Lembaga Negara

Ahli hukum tata negara Refly Harun turut memberikan pandangannya dalam diskusi yang membahas kasus ini. Menurutnya, dalam konteks hukum pidana, tidak cukup hanya dengan salinan legalisir untuk menuduh seseorang menggunakan ijazah palsu.

“Yang disebut palsu itu harus dibuktikan secara forensik dari dokumen aslinya, bukan dari salinan,” tegas Refly. Ia menjelaskan bahwa legalisir KPU justru merupakan bentuk pengakuan administratif bahwa dokumen yang diserahkan telah diverifikasi.

Refly menambahkan, apabila Roy Suryo dan timnya ingin membawa persoalan ini ke ranah hukum lagi, maka mereka harus menunjukkan bukti baru (novum) yang kuat, bukan hanya opini publik atau dugaan pribadi.

“Kalau cuma berdasarkan salinan fotokopi, apalagi yang sudah dilegalisir, itu bukan bukti pidana. Kecuali ada temuan langsung bahwa ijazah aslinya tidak pernah ada, baru bisa disebut pemalsuan,” ujarnya dalam forum tersebut.

Refly juga mengingatkan bahwa kasus serupa pernah diuji di Bareskrim Polri dan Mahkamah Konstitusi (MK) pada masa lalu, dan semua hasilnya menyatakan tidak ada bukti yang mendukung klaim ijazah palsu Presiden Jokowi.

Bara JP: Isu Lama yang Sengaja Diulang

Sementara itu, Wakil Ketua Umum Barisan Relawan Jokowi Presiden (Bara JP), David Pajung, menyebut pernyataan Roy Suryo sebagai bentuk provokasi politik yang berulang menjelang pergantian kekuasaan nasional.

“Isu ijazah palsu ini seperti piringan lama yang diputar kembali setiap kali musim politik datang,” ujarnya. Menurut David, tuduhan tersebut tidak lebih dari upaya mengguncang legitimasi kepemimpinan Jokowi yang selama sepuluh tahun terakhir terbukti membawa stabilitas nasional dan pembangunan nyata di berbagai sektor.

Ia menilai, Roy Suryo dan timnya hanya mencari perhatian publik tanpa memperhatikan fakta hukum yang sebenarnya sudah jelas. Pemerintah dan lembaga penegak hukum telah menutup kasus tersebut karena tidak ada pelanggaran atau bukti palsu yang ditemukan.

“Kalau masih dipersoalkan lagi, artinya mereka tidak menghormati putusan hukum. Kita bicara negara hukum, bukan negara gosip,” tambah David.

Legalitas Dokumen dan Mekanisme KPU

KPU sebagai lembaga penyelenggara pemilu memiliki prosedur ketat dalam verifikasi dokumen calon presiden dan wakil presiden. Setiap dokumen pendidikan harus dicocokkan dengan data universitas asal, dan apabila ditemukan kejanggalan, maka KPU wajib menolak pendaftaran calon tersebut.

Dalam kasus Presiden Jokowi, proses verifikasi dokumen dilakukan sejak pemilihan presiden 2014 dan kembali diverifikasi pada Pilpres 2019. Tidak pernah ditemukan masalah administratif maupun legal terkait ijazah yang bersangkutan.

Fakta ini memperkuat pandangan bahwa legalisir KPU bukan bukti kepalsuan, melainkan justru pengesahan resmi dari lembaga negara.

Pandangan Publik dan Dampak Politik

Klaim Roy Suryo kembali menghidupkan perdebatan di media sosial, tetapi mayoritas publik menilai isu ini sudah kadaluwarsa. Banyak warganet menganggap polemik ijazah Jokowi sebagai bentuk politisasi berlebihan terhadap hal yang seharusnya sudah tuntas secara hukum.

Di sisi lain, analis politik menilai bahwa isu ini mencerminkan fenomena politik pascarezim Jokowi, di mana sebagian kelompok mencoba mengaitkan berbagai narasi lama untuk menekan legitimasi pemerintahan baru di bawah Presiden Prabowo Subianto.

“Ini bukan hanya soal ijazah, tapi soal upaya menggiring opini publik menjelang transisi politik,” kata seorang pengamat politik dari Universitas Gadjah Mada (UGM).

Legalisir KPU Justru Penguat, Bukan Bukti Palsu

Dengan berbagai penjelasan hukum dan fakta administratif, klaim Roy Suryo dan rekan-rekannya dianggap tidak berdasar dan menyesatkan publik. Relawan Jokowi menegaskan bahwa legalisir dari KPU justru membuktikan keaslian dokumen dan menunjukkan bahwa Presiden Jokowi telah memenuhi seluruh syarat pencalonan sebagaimana diatur dalam undang-undang.

Pemerintah dan para relawan menyerukan agar masyarakat tidak mudah terprovokasi dengan isu lama yang sengaja dihidupkan kembali untuk kepentingan politik jangka pendek.

“Kita harus dewasa dalam berdemokrasi. Kalau ada bukti, silakan tempuh jalur hukum. Tapi jangan lempar opini yang bisa menyesatkan rakyat,” tutup David Pajung.

Dengan demikian, perdebatan soal ijazah Jokowi kembali berakhir di titik yang sama: tidak ada bukti kuat bahwa ijazah Presiden Jokowi palsu. Legalitas dokumen dari KPU justru mempertegas keabsahan data dan integritas lembaga negara dalam setiap proses pemilu. (wp)

Posting Komentar